Karyawan Mesti Ber-NPWP?
22 Maret 2009
METRO - “Udah lapor pajak, Pren?”
“Lapor pajak apa?”
“Ya.. SPT Tahunan. Ini kan udah menjelang akhir Maret, batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.”
“Wah.. kalau itu saya belum tahu.”
“Lho, emang belum punya NPWP?”
“Belum. Kan saya cuma karyawan. Pajak saya sudah dipotong oleh Perusahaan. Jadi nggak perlu lapor pajak lagi, kan?”
“Nggak begitu. Ini dua hal yang berbeda! Pemotongan pajak atas penghasilan karyawan merupakan kewajiban Pemberi Kerja. Ini ditetapkan oleh Undang-Undang. Nggak peduli karyawan punya NPWP atau tidak, sepanjang penghasilan karyawan memenuhi syarat untuk dipotong pajak maka Pemberi Kerja harus memotong pajak (dalam istilah pajak disebut PPh Pasal 21). Ini satu hal. Di sisi lain, setiap orang yang memiliki penghasilan yang telah memenuhi batasan kena pajak menurut aturan harus ber-NPWP. Apapun profesinya. Bisa pengusaha, pejabat, karyawan, atau apa saja. “
“Termasuk saya juga? Yang cuma karyawan?”
“Iya. Siapapun. Sepanjang memiliki penghasilan yang sudah harus dikenakan pajak.”
“Jadi saya kena pajak berkali-kali, dong?”
“Kok bisa begitu?”
“Iya lah. Di kantor gaji saya dipotong pajak. Nah sekarang, kalau saya punya NPWP harus bayar pajak lagi.”
“Begini, Pren. Pajak yang dipotong pemberi kerja, bagi karyawan adalah semacam uang muka pajak. Atau bisa disebut pajak yang dibayar dimuka. Sementara, sesungguhnya pajak yang sebenarnya atas penghasilan kita (maksudnya Pajak Penghasilan) adalah pajak yang kita hitung atas seluruh penghasilan kita. Nah, ini baru ketahuan setelah kita jumlahkan seluruh penghasilan selama satu tahun. Setiap orang yang punya NPWP harus melakukan ini. Menghitung seluruh penghasilan selama satu tahun! Perhitungan ini dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun. Misal, penghasilan selama tahun 2008 baru bisa kita hitung setelah tahun 2008 berakhir.”
“Termasuk karyawan seperti saya ini? Saya harus menghitung kembali seluruh penghasilan saya selama satu tahun?”
“Iya. Dan perlu dipahami, penghasilan seorang pegawai nggak mesti hanya gaji saja. Tapi apapun yang dia peroleh. Misal, Si A disamping karyawan dia juga berkebun. Penghasilan yang harus dihitung adalah penghasilan sebagai karyawan dan penghasilan dari hasil kebun.”
“Oooo... begitu!”
“Bahkan, jika istrinya punya penghasilan juga, mis. istrinya berdagang, maka penghasilan istri tersebut juga harus digabungkan dalam pelaporan pajak suami. Termasuk juga penghasilan anak yang masih di bawah tanggungan orang tuanya”
“Termasuk penghasilan istri dan anak juga?”
“Iya. Nah, kembali ke pemotongan pajak yang dilakukan pemberi kerja tadi, sekali lagi ini bukan pengenaan pajak dua kali. Setelah seseorang menghitung penghasilannya selama satu tahun, dia kemudian menghitung pajak atas penghasilan tersebut. Misalkan dari perhitungan, Pajak Penghasilannya tahun 2008 Rp. 10 juta. Kalau dia pernah dipotong pajak oleh pemberi kerja, misalkan Rp. 8 juta, maka pajak ini dikurangkan dari Pajak Penghasilan setahun tadi. Jadi Rp. 10 juta dikurang Rp. 8 juta. Selisihnya itulah kekurangan pajak yang harus dibayar. Jadi sekali lagi, pajak yang dipotong perusahaan adalah semacam uang muka pajak bagi karyawan.”
“Begitu ya caranya.”
“Iya. Jadi nggak bayar pajak dua kali, kan?”
“Emang nggak, sih! Malah jadinya pembayaran Pajak Penghasilan setahunnya jadi lebih ringan karena sebagian udah dibayar dimuka. Kalau nggak kan berat juga menyediakan Rp. 10 juta untuk bayar pajak”
“Betul. Kini bisa disimpulkan, bagi seorang karyawan, pajak yang dipotong oleh perusahaan belum tentu adalah Pajak Penghasilan yang sebenarnya bagi seluruh penghasilan karyawan yang bersangkutan. Bisa jadi si karyawan punya penghasilan lain. Atau bahkan ada orang yang bekerja di beberapa perusahaan. Oleh sebab itu, walaupun dia karyawan, sepanjang penghasilannya memenuhi syarat dikenakan pajak maka dia harus ber-NPWP dan kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Nggak cukup hanya dengan pemotongan pajak oleh perusahaan saja.”
“Okelah. Tapi kalau penghasilan saya cuma gaji yang dibayar perusahaan saja?”
“Ya nggak apa-apa. Dalam laporan pajak (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) kita hanya tinggal melaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun yang dibayarkan perusahaan serta pajak yang sudah dipotong. Jenis penghasilan lain dilaporkan nihil.”
“Kalau saya punya penghasilan lain tapi saya nggak laporkan?”
“Berarti kita mengingkari pernyataan kita sendiri.”
“Pernyataan yang mana? Kan saya nggak pernah menyatakan secara tertulis bahwa ada penghasilan yang tidak saya laporkan.”
“Coba perhatikan formulir laporan pajak (SPT Tahunan) yang diisi sendiri. Sebelum bagian tanda tangan Wajib Pajak, ada kalimat ‘Dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.’ Menurutmu apa artinya itu? Bukankah ini berarti kamu menyatakan telah melaporkan seluruh penghasilan yang mesti dilaporkan?”
“O, iya ya....!”
METRO - “Udah lapor pajak, Pren?”
“Lapor pajak apa?”
“Ya.. SPT Tahunan. Ini kan udah menjelang akhir Maret, batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.”
“Wah.. kalau itu saya belum tahu.”
“Lho, emang belum punya NPWP?”
“Belum. Kan saya cuma karyawan. Pajak saya sudah dipotong oleh Perusahaan. Jadi nggak perlu lapor pajak lagi, kan?”
“Nggak begitu. Ini dua hal yang berbeda! Pemotongan pajak atas penghasilan karyawan merupakan kewajiban Pemberi Kerja. Ini ditetapkan oleh Undang-Undang. Nggak peduli karyawan punya NPWP atau tidak, sepanjang penghasilan karyawan memenuhi syarat untuk dipotong pajak maka Pemberi Kerja harus memotong pajak (dalam istilah pajak disebut PPh Pasal 21). Ini satu hal. Di sisi lain, setiap orang yang memiliki penghasilan yang telah memenuhi batasan kena pajak menurut aturan harus ber-NPWP. Apapun profesinya. Bisa pengusaha, pejabat, karyawan, atau apa saja. “
“Termasuk saya juga? Yang cuma karyawan?”
“Iya. Siapapun. Sepanjang memiliki penghasilan yang sudah harus dikenakan pajak.”
“Jadi saya kena pajak berkali-kali, dong?”
“Kok bisa begitu?”
“Iya lah. Di kantor gaji saya dipotong pajak. Nah sekarang, kalau saya punya NPWP harus bayar pajak lagi.”
“Begini, Pren. Pajak yang dipotong pemberi kerja, bagi karyawan adalah semacam uang muka pajak. Atau bisa disebut pajak yang dibayar dimuka. Sementara, sesungguhnya pajak yang sebenarnya atas penghasilan kita (maksudnya Pajak Penghasilan) adalah pajak yang kita hitung atas seluruh penghasilan kita. Nah, ini baru ketahuan setelah kita jumlahkan seluruh penghasilan selama satu tahun. Setiap orang yang punya NPWP harus melakukan ini. Menghitung seluruh penghasilan selama satu tahun! Perhitungan ini dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun. Misal, penghasilan selama tahun 2008 baru bisa kita hitung setelah tahun 2008 berakhir.”
“Termasuk karyawan seperti saya ini? Saya harus menghitung kembali seluruh penghasilan saya selama satu tahun?”
“Iya. Dan perlu dipahami, penghasilan seorang pegawai nggak mesti hanya gaji saja. Tapi apapun yang dia peroleh. Misal, Si A disamping karyawan dia juga berkebun. Penghasilan yang harus dihitung adalah penghasilan sebagai karyawan dan penghasilan dari hasil kebun.”
“Oooo... begitu!”
“Bahkan, jika istrinya punya penghasilan juga, mis. istrinya berdagang, maka penghasilan istri tersebut juga harus digabungkan dalam pelaporan pajak suami. Termasuk juga penghasilan anak yang masih di bawah tanggungan orang tuanya”
“Termasuk penghasilan istri dan anak juga?”
“Iya. Nah, kembali ke pemotongan pajak yang dilakukan pemberi kerja tadi, sekali lagi ini bukan pengenaan pajak dua kali. Setelah seseorang menghitung penghasilannya selama satu tahun, dia kemudian menghitung pajak atas penghasilan tersebut. Misalkan dari perhitungan, Pajak Penghasilannya tahun 2008 Rp. 10 juta. Kalau dia pernah dipotong pajak oleh pemberi kerja, misalkan Rp. 8 juta, maka pajak ini dikurangkan dari Pajak Penghasilan setahun tadi. Jadi Rp. 10 juta dikurang Rp. 8 juta. Selisihnya itulah kekurangan pajak yang harus dibayar. Jadi sekali lagi, pajak yang dipotong perusahaan adalah semacam uang muka pajak bagi karyawan.”
“Begitu ya caranya.”
“Iya. Jadi nggak bayar pajak dua kali, kan?”
“Emang nggak, sih! Malah jadinya pembayaran Pajak Penghasilan setahunnya jadi lebih ringan karena sebagian udah dibayar dimuka. Kalau nggak kan berat juga menyediakan Rp. 10 juta untuk bayar pajak”
“Betul. Kini bisa disimpulkan, bagi seorang karyawan, pajak yang dipotong oleh perusahaan belum tentu adalah Pajak Penghasilan yang sebenarnya bagi seluruh penghasilan karyawan yang bersangkutan. Bisa jadi si karyawan punya penghasilan lain. Atau bahkan ada orang yang bekerja di beberapa perusahaan. Oleh sebab itu, walaupun dia karyawan, sepanjang penghasilannya memenuhi syarat dikenakan pajak maka dia harus ber-NPWP dan kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Nggak cukup hanya dengan pemotongan pajak oleh perusahaan saja.”
“Okelah. Tapi kalau penghasilan saya cuma gaji yang dibayar perusahaan saja?”
“Ya nggak apa-apa. Dalam laporan pajak (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) kita hanya tinggal melaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun yang dibayarkan perusahaan serta pajak yang sudah dipotong. Jenis penghasilan lain dilaporkan nihil.”
“Kalau saya punya penghasilan lain tapi saya nggak laporkan?”
“Berarti kita mengingkari pernyataan kita sendiri.”
“Pernyataan yang mana? Kan saya nggak pernah menyatakan secara tertulis bahwa ada penghasilan yang tidak saya laporkan.”
“Coba perhatikan formulir laporan pajak (SPT Tahunan) yang diisi sendiri. Sebelum bagian tanda tangan Wajib Pajak, ada kalimat ‘Dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.’ Menurutmu apa artinya itu? Bukankah ini berarti kamu menyatakan telah melaporkan seluruh penghasilan yang mesti dilaporkan?”
“O, iya ya....!”
Komentar