Kewajiban Pajak Bendaharawan
Minggu, 29 Maret 2009
METRO - Salah satu kewajiban Bendaharawan adalah memotong atau memungut pajak kemudian menyetorkannya.
“Pajak apa saja sih yang harus dibayar Bendaharawan Pemerintah?”
“Sebelum dijawab, udah punya NPWP atau belum?”
“Lho apa hubungannya? Saya kan nanya kewajiban pajak?”
“Justru erat kaitannya. Salah satu kewajiban Bendaharawan adalah memotong atau memungut pajak kemudian menyetorkannya. Kalau nggak ada NPWP bagaimana bisa melaksanakan kewajiban pajak? Menyetor pajak perlu NPWP. Melapor pajak juga perlu NPWP.”
“Oke deh, berarti nanti harus bikin NPWP dulu. Sekarang saya mau nanya dulu, banyak nggak sih kewajiban pajak yang mesti dilakukan Bendaharawan?”
“Susah njawabnya kalau ditanya banyak atau sedikit. Bicara pajak nggak bisa secara umum gitu. Nanti kesannya jadi susah.”
“Emang katanya masalah pajak itu susah, rumit, kok.”
“Nah... itu maksud saya. Kalau nggak dipahami secara lengkap kesannya seperti itu. Susah. Rumit. Padahal nggak mungkin begitu, Pren. Logikanya aturan pajak mestinya mudah dipahami oleh masyarakat luas. Kalau memahaminya saja sudah sulit bagaimana bisa menjalankannya? Masalahnya mungkin nggak semua orang sempat mendapat penjelasan yang memuaskan. Sebenarnya pajak itu sederhana!”
“Sederhana bagaimana? Lha objeknya saja banyak. Tarifnya beragam. Cara ngitungnya bermacam-macam.”
“Sekali lagi jangan dilihat sepintas gitu. Coba pahami secara sistimatis maka akan tampak sederhana. Mari kita bicara kewajiban Bendaharawan terkait pajak. Tugas bendaharawan ‘kan mengeluarkan uang. Menurutmu untuk apa saja uang itu dikeluarkan?”
BENTUK PENGELUARAN BENDAHARA
“Bisa macam-macam. Bisa beli barang. Bisa bayar honor. Atau upah. Ya macam-macam.”
“Ya.. dari semua itu bisa disimpulkan bahwa atas setiap rupiah yang dikeluarkan kemungkinannya hanya untuk : (1) membeli barang, (2) membayar jasa, atau (3) pengeluaran yang bersifat sumbangan.”
“Bersifat sumbangan seperti apa?”
“Kita bahas dulu satu persatu. Pembelian barang. Paham ‘kan maksudnya?”
“Ya, tentu paham lah. Kita keluarkan uang lalu kita dapat barang.”
“Ya, sederhananya begitu. Lalu ‘membayar jasa’. Ngerti kan maksudnya?”
“Tentu saja. Jika ada uang dikeluarkan, dan bukan mendapatkan suatu barang, berarti itu jasa.”
“Tepat. Bentuk jasa itu bermacam-macam. Intinya pembayaran kepada pihak lain karena ada sesuatu yang dia lakukan/perbuat. Bisa bayar upah, bayar honor, biaya service, dsb. Sekarang saya nanya, ada nggak pemberian kepada seseorang tapi bukan karena dia berbuat sesuatu untuk kita?”
“Apa, ya?”
“Itu yang dimaksud dengan sumbangan atau bantuan. Sumbangan untuk orang miskin, misalnya. Sumbangan itu diberikan bukan karena orang miskin melalukan sesuatu untuk kita, tapi hanya karena kita ingin membantunya. Nah, misalkan kepada pegawai diberi bantuan transpor. Termasuk sumbangan/bantuan, atau bukan?”
“Pegawai kan orang yang bekerja untuk kita. Jadi ada dong kaitannya dengan sesuatu yang dia berikan kepada kita. Jadi ini nggak termasuk pengertian sumbangan/bantuan tadi.”
“Betul. Sehingga kriteria ‘ada suatu jasa yang diterima’ menentukan apakah suatu pembayaran adalah pembayaran atas jasa atau sumbangan/bantuan. Jadi kalau bisa disimpulkan kembali, pengeluaran uang apapun yang dilakukan Bendaharawan, peruntukkannya hanya tiga : beli barang, bayar jasa, atau sumbangan.”
“Lalu kaitannya dengan kewajiban pajak apa?”
“Setelah bisa membedakan tiga hal di atas, dengan mudah kita bisa melihat kewajiban pajak apa saja yang melekat pada setiap pengeluaran uang kita.”
“Dengan mudah?”
“Ya, dengan mudah. Saya mulai dari yang ke tiga dulu, sumbangan/bantuan. Sumbangan/bantuan bukan objek pajak. Jadi ketika Bendaharawan mengeluarkannya tidak ada pajak yang perlu dipotong.”
“Begitu ya?”
“Ya. Jelas kan sekarang? Bendaharawan nggak perlu mikirin masalah pajak kalau pengeluarannya berupa sumbangan/bantuan seperti dimaksud tadi.
PPh PASAL 22
Nah, sekarang pengeluaran untuk pembelian barang. Atas pembelian barang ada kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai pembayaran di atas Rp. 1.000.000,-.”
“Jadi hanya atas pembayarannya di atas satu juta saja yang ada pemungutan PPh Pasal 22? Kalau di bawah Rp. 1.000.000,- kita nggak perlu mikirin pemotongan/pemungutan pajaknya?”
“Benar sekali. Jadi sederhana, kan? Nah, selanjutnya yang terakhir, pengeluaran untuk jasa. Kita perlu bedakan dulu siapa yang melakukan jasa itu. Apakah perorangan atau bukan.”
“Kenapa dibedakan?”
PPh PASAL 21
“Karena, bila jasa diberikan oleh perorangan, maka itu adalah objek PPh Pasal 21. Maka ada kewajiban PPh Pasal 21 yang mesti ditunaikan Bendaharawan. Misalnya, pembayaran gaji, upah, honor, uang lelah, dan lain-lain, apapun namanya. Yang penting pembayaran dilakukan kepada orang pribadi.”
PPh PASAL 23
“Kalau bukan perorangan?”
“Kalau yang memberikan jasa bukan atas nama perorangan, maka pembayaran yang dilakukan kepada si pemberi jasa adalah objek PPh Pasal 23. Artinya ada kewajiban PPh Pasal 23 yang mesti ditunaikan Bendaharawan jika ada pembayaran seperti ini.”
“Ooo..., gitu ya? Kalau beli barang, ada PPh Pasal 22. Kalau bayar jasa ke perorangan, ada PPh Pasal 21. Jika bayar jasa ke selain orang pribadi, ada PPh Pasal 23. Sementara kalau sumbangan/bantuan nggak ada pajak...”
“Secara umum begitu. Nggak susah, kan? Ada satu lagi yang belum disebut. Ada semacam ‘jasa’, tapi nggak diberikan secara langsung oleh seseorang. Misalkan sewa tempat atau kendaraan. ‘Kan yang manfaat yang kita rasakan dari bendanya, bukan orangnya. Ini juga objek pajak. Bisa PPh Pasal 23 atau PPh Final, tergantung objek sewanya.”
PPN
“Lalu, bagaimana dengan kewajiban PPN?”
“Secara umum, apapun jenis pembayarannya, apakah beli barang atau bayar jasa, sepanjang rekanannya adalah Pengusaha Kena Pajak maka disamping pemotongan/pemungutan PPh juga Bendaharawan harus memungut PPN. Lebih jauh tentang masing-masing jenis pajak perlu kita bicarakan lain waktu.”
“Iya deh. Secara garis besar saya sudah bisa melihat tugas Bendaharawan terkait masalah pajak.” (*)
METRO - Salah satu kewajiban Bendaharawan adalah memotong atau memungut pajak kemudian menyetorkannya.
“Pajak apa saja sih yang harus dibayar Bendaharawan Pemerintah?”
“Sebelum dijawab, udah punya NPWP atau belum?”
“Lho apa hubungannya? Saya kan nanya kewajiban pajak?”
“Justru erat kaitannya. Salah satu kewajiban Bendaharawan adalah memotong atau memungut pajak kemudian menyetorkannya. Kalau nggak ada NPWP bagaimana bisa melaksanakan kewajiban pajak? Menyetor pajak perlu NPWP. Melapor pajak juga perlu NPWP.”
“Oke deh, berarti nanti harus bikin NPWP dulu. Sekarang saya mau nanya dulu, banyak nggak sih kewajiban pajak yang mesti dilakukan Bendaharawan?”
“Susah njawabnya kalau ditanya banyak atau sedikit. Bicara pajak nggak bisa secara umum gitu. Nanti kesannya jadi susah.”
“Emang katanya masalah pajak itu susah, rumit, kok.”
“Nah... itu maksud saya. Kalau nggak dipahami secara lengkap kesannya seperti itu. Susah. Rumit. Padahal nggak mungkin begitu, Pren. Logikanya aturan pajak mestinya mudah dipahami oleh masyarakat luas. Kalau memahaminya saja sudah sulit bagaimana bisa menjalankannya? Masalahnya mungkin nggak semua orang sempat mendapat penjelasan yang memuaskan. Sebenarnya pajak itu sederhana!”
“Sederhana bagaimana? Lha objeknya saja banyak. Tarifnya beragam. Cara ngitungnya bermacam-macam.”
“Sekali lagi jangan dilihat sepintas gitu. Coba pahami secara sistimatis maka akan tampak sederhana. Mari kita bicara kewajiban Bendaharawan terkait pajak. Tugas bendaharawan ‘kan mengeluarkan uang. Menurutmu untuk apa saja uang itu dikeluarkan?”
BENTUK PENGELUARAN BENDAHARA
“Bisa macam-macam. Bisa beli barang. Bisa bayar honor. Atau upah. Ya macam-macam.”
“Ya.. dari semua itu bisa disimpulkan bahwa atas setiap rupiah yang dikeluarkan kemungkinannya hanya untuk : (1) membeli barang, (2) membayar jasa, atau (3) pengeluaran yang bersifat sumbangan.”
“Bersifat sumbangan seperti apa?”
“Kita bahas dulu satu persatu. Pembelian barang. Paham ‘kan maksudnya?”
“Ya, tentu paham lah. Kita keluarkan uang lalu kita dapat barang.”
“Ya, sederhananya begitu. Lalu ‘membayar jasa’. Ngerti kan maksudnya?”
“Tentu saja. Jika ada uang dikeluarkan, dan bukan mendapatkan suatu barang, berarti itu jasa.”
“Tepat. Bentuk jasa itu bermacam-macam. Intinya pembayaran kepada pihak lain karena ada sesuatu yang dia lakukan/perbuat. Bisa bayar upah, bayar honor, biaya service, dsb. Sekarang saya nanya, ada nggak pemberian kepada seseorang tapi bukan karena dia berbuat sesuatu untuk kita?”
“Apa, ya?”
“Itu yang dimaksud dengan sumbangan atau bantuan. Sumbangan untuk orang miskin, misalnya. Sumbangan itu diberikan bukan karena orang miskin melalukan sesuatu untuk kita, tapi hanya karena kita ingin membantunya. Nah, misalkan kepada pegawai diberi bantuan transpor. Termasuk sumbangan/bantuan, atau bukan?”
“Pegawai kan orang yang bekerja untuk kita. Jadi ada dong kaitannya dengan sesuatu yang dia berikan kepada kita. Jadi ini nggak termasuk pengertian sumbangan/bantuan tadi.”
“Betul. Sehingga kriteria ‘ada suatu jasa yang diterima’ menentukan apakah suatu pembayaran adalah pembayaran atas jasa atau sumbangan/bantuan. Jadi kalau bisa disimpulkan kembali, pengeluaran uang apapun yang dilakukan Bendaharawan, peruntukkannya hanya tiga : beli barang, bayar jasa, atau sumbangan.”
“Lalu kaitannya dengan kewajiban pajak apa?”
“Setelah bisa membedakan tiga hal di atas, dengan mudah kita bisa melihat kewajiban pajak apa saja yang melekat pada setiap pengeluaran uang kita.”
“Dengan mudah?”
“Ya, dengan mudah. Saya mulai dari yang ke tiga dulu, sumbangan/bantuan. Sumbangan/bantuan bukan objek pajak. Jadi ketika Bendaharawan mengeluarkannya tidak ada pajak yang perlu dipotong.”
“Begitu ya?”
“Ya. Jelas kan sekarang? Bendaharawan nggak perlu mikirin masalah pajak kalau pengeluarannya berupa sumbangan/bantuan seperti dimaksud tadi.
PPh PASAL 22
Nah, sekarang pengeluaran untuk pembelian barang. Atas pembelian barang ada kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai pembayaran di atas Rp. 1.000.000,-.”
“Jadi hanya atas pembayarannya di atas satu juta saja yang ada pemungutan PPh Pasal 22? Kalau di bawah Rp. 1.000.000,- kita nggak perlu mikirin pemotongan/pemungutan pajaknya?”
“Benar sekali. Jadi sederhana, kan? Nah, selanjutnya yang terakhir, pengeluaran untuk jasa. Kita perlu bedakan dulu siapa yang melakukan jasa itu. Apakah perorangan atau bukan.”
“Kenapa dibedakan?”
PPh PASAL 21
“Karena, bila jasa diberikan oleh perorangan, maka itu adalah objek PPh Pasal 21. Maka ada kewajiban PPh Pasal 21 yang mesti ditunaikan Bendaharawan. Misalnya, pembayaran gaji, upah, honor, uang lelah, dan lain-lain, apapun namanya. Yang penting pembayaran dilakukan kepada orang pribadi.”
PPh PASAL 23
“Kalau bukan perorangan?”
“Kalau yang memberikan jasa bukan atas nama perorangan, maka pembayaran yang dilakukan kepada si pemberi jasa adalah objek PPh Pasal 23. Artinya ada kewajiban PPh Pasal 23 yang mesti ditunaikan Bendaharawan jika ada pembayaran seperti ini.”
“Ooo..., gitu ya? Kalau beli barang, ada PPh Pasal 22. Kalau bayar jasa ke perorangan, ada PPh Pasal 21. Jika bayar jasa ke selain orang pribadi, ada PPh Pasal 23. Sementara kalau sumbangan/bantuan nggak ada pajak...”
“Secara umum begitu. Nggak susah, kan? Ada satu lagi yang belum disebut. Ada semacam ‘jasa’, tapi nggak diberikan secara langsung oleh seseorang. Misalkan sewa tempat atau kendaraan. ‘Kan yang manfaat yang kita rasakan dari bendanya, bukan orangnya. Ini juga objek pajak. Bisa PPh Pasal 23 atau PPh Final, tergantung objek sewanya.”
PPN
“Lalu, bagaimana dengan kewajiban PPN?”
“Secara umum, apapun jenis pembayarannya, apakah beli barang atau bayar jasa, sepanjang rekanannya adalah Pengusaha Kena Pajak maka disamping pemotongan/pemungutan PPh juga Bendaharawan harus memungut PPN. Lebih jauh tentang masing-masing jenis pajak perlu kita bicarakan lain waktu.”
“Iya deh. Secara garis besar saya sudah bisa melihat tugas Bendaharawan terkait masalah pajak.” (*)
Komentar