"Revolusi Pelayanan Pajak'
Minggu, 15 Maret 2009
METRO - “Mau kemana, Pren?”
“Ke kantor pajak. Biasa, mau melaporkan SPT Tahunan perusahaan.”
“Kok buruan amat? Kan baru pertengahan Maret.”
“Berarti kan akhir Maret udah dekat. Kalau ditunggu akhir bulan takut ngantri lagi.”
“Emang sih. Lebih awal lebih bagus. Tapi sebenarnya pemerintah ngasih waktu lebih panjang lho untuk Wajib Pajak Badan. Bisa sampai akhir April 2009.”
“Ah masa? Bukannya batas waktunya akhir Maret?”
“Begini, Pren. Biasanya memang seperti itu. Namun mulai tahun pajak 2008 bagi Wajib Pajak Badan/Bendaharawan batas akhirnya diperpanjang sampai akhir April. Sementara untuk Wajib pajak Orang Pribadi tetap akhir Maret seperti sebelumnya.”
“Oo.. begitu!”
“Iya. Lagi pula sekarang barangkali nggak perlu antri kayak dulu lagi.”
“Emang kenapa? Apa karena perbedaan batas akhir penyampaian SPT tadi?”
“Diantaranya itu, Pren. Namun lebih dari itu, penyampaian SPT sekarang nggak mesti ke kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan tempat-tempat lain, seperti Pojok Pajak di Mal-mal, Mobil Pajak Keliling. Dan ada lagi Drop Box SPT.”
“Drop box SPT? Apaan tu?”
“Kotak yang disediakan pemerintah untuk menyampaikan SPT tahunan. Kotak ini diletakkan di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Wajib Pajak tinggal memasukkan SPT Tahunannya ke dalam kotak tersebut ...beres!”
“Kayak kotak pos gitu ya?”
“Ya mirip itu.”
“Kalau hanya dimasukkan ke dalam kotak, lalu bukti kita sudah menyampaikan SPT apa? Percuma dong menyampaikan SPT tapi nggak punya tanda terimanya.”
“Ya tentu saja ada bukti penerimaannya, Pren. Drop Box dijaga oleh petugas pajak yang bertugas memberikan Tanda Terima SPT. Tapi bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya, si petugas tidak akan memeriksa kelengkapan SPT kita. Paling dia hanya akan mengingatkan kita apakah sudah menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap. Ini hal lain yang membuat pelayanan penerimaan SPT jadi lebih cepat”
“Ah yang bener? Kalau biasanya kan kita harus nunggu SPT-nya diteliti petugas pajak baru kemudian SPT boleh disampaikan ke petugas penerima SPT.”
“Itu dulu. Sekarang SPT yang kita laporkan dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Si petugas penerima tidak boleh membuka amplop tersebut. Tugasnya hanya memberikan Tanda Terima SPT setelah Wajib Pajak menyerahkan SPT atau memasukkan ke dalam Drop Box.”
“Wah, kalau gitu jelas lebih cepat ya.”
‘Makanya saya bilang, nggak bakalan ada antrian panjang kayak tahun-tahun sebelumnya. Cuma perlu diingat, setelah SPT tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup, jangan lupa mencantumkan beberapa informasi di amplopnya.”
“Apa itu?”
“WP harus menuliskan pada amplop : Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, dan Nomor Telepon. “
“Maksud status SPT itu apaan?”
“Apabila pada SPT Tahunan yang disampaikan tidak ada kekurangan pembayaran pajak maka statusnya dicantumkan Nihil (N). Bila terdapat kekurangan bayar maka statusnya diisi Kurang Bayar (KB). Jangan lupa, jika ada kekurangan bayar, pajaknya sudah harus disetor sebelum SPT disampaikan. Dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya harus dilampirkan pada SPT. Sementara jika ternyata terdapat kelebihan bayar maka statusnya ditulis Lebih Bayar (LB)”
“Nah, kalau SPT sudah disampaikan dan saya dapat Tanda Terima SPT berarti selesai, kan?”
“Untuk sementara, iya!”
“Lho?”
“Tanda Terima SPT hanya sah berlaku bila SPT telah disampaikan secara lengkap. Artinya SPT yang telah disampaikan tadi nanti akan diteliti kelengkapannya di kantor pajak. Apabila SPT lengkap maka Tanda Terima SPT sah. Namun apabila ternyata SPT belum lengkap maka akan dikirim surat ke Wajib Pajak agar melengkapinya dan otomatis Tanda Terima SPT yang sudah diterima Wajib Pajak menjadi batal. WP akan diberi waktu 30 hari hari untuk melengkapi kekurangan tadi. Apabila sudah lewat 30 hari belum dibetulkan juga maka dianggap SPT tidak disampaikan.”
“Dianggap tidak disampaikan? Kena denda, dong?”
“Ya iya lah... Makanya tadi pada amplop juga dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.. Agar apabila ada kendala dalam surat menyurat bisa dihubungi secara langsung. Apalagi nih kan ada Wajib Pajak yang alamatnya tidak begitu jelas sehingga sulit dicari pegawai pos. Atau Wajib Pajak sudah pindah alamat tapi belum sempat ngasih tahu ke kantor pajak. Nah, dengar nih Pren, ada yang lebih sip lagi...”
“Ada yang lebih sip lagi? Apaan?”
“Wajib Pajak tidak harus menyampaikan SPT di KPP tempat dia terdaftar. Namun dapat menyampaikannya di tempat manapun yang ada penerimaan SPT-nya di wilayah manapun. Misalkan, Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Padang. SPT tidak mesti diantar atau dikirim ke Padang. SPT bisa dilaporkan di Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, atau di Jakarta sekalipun ”
“Wow kereen... ini namanya baru namanya ‘revolusi pelayanan pajak’!”“Ah, kamu bisa aja Pren. Nggak segitunya ‘kali. Pemerintah hanya berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” (***)
METRO - “Mau kemana, Pren?”
“Ke kantor pajak. Biasa, mau melaporkan SPT Tahunan perusahaan.”
“Kok buruan amat? Kan baru pertengahan Maret.”
“Berarti kan akhir Maret udah dekat. Kalau ditunggu akhir bulan takut ngantri lagi.”
“Emang sih. Lebih awal lebih bagus. Tapi sebenarnya pemerintah ngasih waktu lebih panjang lho untuk Wajib Pajak Badan. Bisa sampai akhir April 2009.”
“Ah masa? Bukannya batas waktunya akhir Maret?”
“Begini, Pren. Biasanya memang seperti itu. Namun mulai tahun pajak 2008 bagi Wajib Pajak Badan/Bendaharawan batas akhirnya diperpanjang sampai akhir April. Sementara untuk Wajib pajak Orang Pribadi tetap akhir Maret seperti sebelumnya.”
“Oo.. begitu!”
“Iya. Lagi pula sekarang barangkali nggak perlu antri kayak dulu lagi.”
“Emang kenapa? Apa karena perbedaan batas akhir penyampaian SPT tadi?”
“Diantaranya itu, Pren. Namun lebih dari itu, penyampaian SPT sekarang nggak mesti ke kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan tempat-tempat lain, seperti Pojok Pajak di Mal-mal, Mobil Pajak Keliling. Dan ada lagi Drop Box SPT.”
“Drop box SPT? Apaan tu?”
“Kotak yang disediakan pemerintah untuk menyampaikan SPT tahunan. Kotak ini diletakkan di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Wajib Pajak tinggal memasukkan SPT Tahunannya ke dalam kotak tersebut ...beres!”
“Kayak kotak pos gitu ya?”
“Ya mirip itu.”
“Kalau hanya dimasukkan ke dalam kotak, lalu bukti kita sudah menyampaikan SPT apa? Percuma dong menyampaikan SPT tapi nggak punya tanda terimanya.”
“Ya tentu saja ada bukti penerimaannya, Pren. Drop Box dijaga oleh petugas pajak yang bertugas memberikan Tanda Terima SPT. Tapi bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya, si petugas tidak akan memeriksa kelengkapan SPT kita. Paling dia hanya akan mengingatkan kita apakah sudah menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap. Ini hal lain yang membuat pelayanan penerimaan SPT jadi lebih cepat”
“Ah yang bener? Kalau biasanya kan kita harus nunggu SPT-nya diteliti petugas pajak baru kemudian SPT boleh disampaikan ke petugas penerima SPT.”
“Itu dulu. Sekarang SPT yang kita laporkan dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Si petugas penerima tidak boleh membuka amplop tersebut. Tugasnya hanya memberikan Tanda Terima SPT setelah Wajib Pajak menyerahkan SPT atau memasukkan ke dalam Drop Box.”
“Wah, kalau gitu jelas lebih cepat ya.”
‘Makanya saya bilang, nggak bakalan ada antrian panjang kayak tahun-tahun sebelumnya. Cuma perlu diingat, setelah SPT tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup, jangan lupa mencantumkan beberapa informasi di amplopnya.”
“Apa itu?”
“WP harus menuliskan pada amplop : Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, dan Nomor Telepon. “
“Maksud status SPT itu apaan?”
“Apabila pada SPT Tahunan yang disampaikan tidak ada kekurangan pembayaran pajak maka statusnya dicantumkan Nihil (N). Bila terdapat kekurangan bayar maka statusnya diisi Kurang Bayar (KB). Jangan lupa, jika ada kekurangan bayar, pajaknya sudah harus disetor sebelum SPT disampaikan. Dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya harus dilampirkan pada SPT. Sementara jika ternyata terdapat kelebihan bayar maka statusnya ditulis Lebih Bayar (LB)”
“Nah, kalau SPT sudah disampaikan dan saya dapat Tanda Terima SPT berarti selesai, kan?”
“Untuk sementara, iya!”
“Lho?”
“Tanda Terima SPT hanya sah berlaku bila SPT telah disampaikan secara lengkap. Artinya SPT yang telah disampaikan tadi nanti akan diteliti kelengkapannya di kantor pajak. Apabila SPT lengkap maka Tanda Terima SPT sah. Namun apabila ternyata SPT belum lengkap maka akan dikirim surat ke Wajib Pajak agar melengkapinya dan otomatis Tanda Terima SPT yang sudah diterima Wajib Pajak menjadi batal. WP akan diberi waktu 30 hari hari untuk melengkapi kekurangan tadi. Apabila sudah lewat 30 hari belum dibetulkan juga maka dianggap SPT tidak disampaikan.”
“Dianggap tidak disampaikan? Kena denda, dong?”
“Ya iya lah... Makanya tadi pada amplop juga dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.. Agar apabila ada kendala dalam surat menyurat bisa dihubungi secara langsung. Apalagi nih kan ada Wajib Pajak yang alamatnya tidak begitu jelas sehingga sulit dicari pegawai pos. Atau Wajib Pajak sudah pindah alamat tapi belum sempat ngasih tahu ke kantor pajak. Nah, dengar nih Pren, ada yang lebih sip lagi...”
“Ada yang lebih sip lagi? Apaan?”
“Wajib Pajak tidak harus menyampaikan SPT di KPP tempat dia terdaftar. Namun dapat menyampaikannya di tempat manapun yang ada penerimaan SPT-nya di wilayah manapun. Misalkan, Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Padang. SPT tidak mesti diantar atau dikirim ke Padang. SPT bisa dilaporkan di Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, atau di Jakarta sekalipun ”
“Wow kereen... ini namanya baru namanya ‘revolusi pelayanan pajak’!”“Ah, kamu bisa aja Pren. Nggak segitunya ‘kali. Pemerintah hanya berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” (***)
Komentar