Postingan

"Revolusi Pelayanan Pajak'

Minggu, 15 Maret 2009 METRO - “Mau kemana, Pren?” “Ke kantor pajak. Biasa, mau melaporkan SPT Tahunan perusahaan.” “Kok buruan amat? Kan baru pertengahan Maret.” “Berarti kan akhir Maret udah dekat. Kalau ditunggu akhir bulan takut ngantri lagi.” “Emang sih. Lebih awal lebih bagus. Tapi sebenarnya pemerintah ngasih waktu lebih panjang lho untuk Wajib Pajak Badan. Bisa sampai akhir April 2009.” “Ah masa? Bukannya batas waktunya akhir Maret?” “Begini, Pren. Biasanya memang seperti itu. Namun mulai tahun pajak 2008 bagi Wajib Pajak Badan/Bendaharawan batas akhirnya diperpanjang sampai akhir April. Sementara untuk Wajib pajak Orang Pribadi tetap akhir Maret seperti sebelumnya.” “Oo.. begitu!” “Iya. Lagi pula sekarang barangkali nggak perlu antri kayak dulu lagi.” “Emang kenapa? Apa karena perbedaan batas akhir penyampaian SPT tadi?” “Diantaranya itu, Pren. Namun lebih dari itu, penyampaian SPT sekarang nggak mesti ke kantor pajak. Pemerintah telah menyediakan tempat-tempat lain, seperti Po

Kewajiban Pajak Bendaharawan

Minggu, 29 Maret 2009 METRO - Salah satu kewajiban Bendaharawan adalah memotong atau memungut pajak kemudian menyetorkannya. “Pajak apa saja sih yang harus dibayar Bendaharawan Pemerintah?” “Sebelum dijawab, udah punya NPWP atau belum?” “Lho apa hubungannya? Saya kan nanya kewajiban pajak?” “Justru erat kaitannya. Salah satu kewajiban Bendaharawan adalah memotong atau memungut pajak kemudian menyetorkannya. Kalau nggak ada NPWP bagaimana bisa melaksanakan kewajiban pajak? Menyetor pajak perlu NPWP. Melapor pajak juga perlu NPWP.” “Oke deh, berarti nanti harus bikin NPWP dulu. Sekarang saya mau nanya dulu, banyak nggak sih kewajiban pajak yang mesti dilakukan Bendaharawan?” “Susah njawabnya kalau ditanya banyak atau sedikit. Bicara pajak nggak bisa secara umum gitu. Nanti kesannya jadi susah.” “Emang katanya masalah pajak itu susah, rumit, kok.” “Nah... itu maksud saya. Kalau nggak dipahami secara lengkap kesannya seperti itu. Susah. Rumit. Padahal nggak mungkin begitu, Pren. Logikanya

Karyawan Mesti Ber-NPWP?

22 Maret 2009 METRO - “Udah lapor pajak, Pren?” “Lapor pajak apa?” “Ya.. SPT Tahunan. Ini kan udah menjelang akhir Maret, batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.” “Wah.. kalau itu saya belum tahu.” “Lho, emang belum punya NPWP?” “Belum. Kan saya cuma karyawan. Pajak saya sudah dipotong oleh Perusahaan. Jadi nggak perlu lapor pajak lagi, kan?” “Nggak begitu. Ini dua hal yang berbeda! Pemotongan pajak atas penghasilan karyawan merupakan kewajiban Pemberi Kerja. Ini ditetapkan oleh Undang-Undang. Nggak peduli karyawan punya NPWP atau tidak, sepanjang penghasilan karyawan memenuhi syarat untuk dipotong pajak maka Pemberi Kerja harus memotong pajak (dalam istilah pajak disebut PPh Pasal 21). Ini satu hal. Di sisi lain, setiap orang yang memiliki penghasilan yang telah memenuhi batasan kena pajak menurut aturan harus ber-NPWP. Apapun profesinya. Bisa pengusaha, pejabat, karyawan, atau apa saja. “ “Termasuk saya juga? Yang cuma karyawan?” “Iya. Siapapun. Sepanjang memiliki penghasilan ya